Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Menteri KKP Buka-Bukaan Soal Ekspor Pasir Laut, Ternyata Ini Syaratnya

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:56:00 WIB
Menteri KKP Buka-Bukaan Soal Ekspor Pasir Laut, Ternyata Ini Syaratnya
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukan soal kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dimoratorium. 

Menurut dia, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, maka terbuka ruang untuk ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura.

Meski ekspor pasir laut diperbolehkan, lanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.

Syarat utama, yakni jenis pasir yang diekspor adalah pasir dari hasil sedimentasi. "(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan (diekspor), tapi ada syaratnya," ucap Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Syarat selanjutnya, pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.

Tim peneliti tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur terkait lainnya.

"Setelah terbentuk tim, silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa, baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," ujar Trenggono.

Jika tim peneliti tersebut memperbolehkan, baru pasir laut hasil sedimentasi tersebut akan dikeruk dan digunakan baik untuk reklamasi di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor. 

Menurut dia, penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.

"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," tutur Trenggono.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut