Menteri Perumahan Maruarar bakal Bahas Ulang Perluasan Program Tapera
Sebagai informasi, dasar hukum Tapera sendiri dibuat saat masa Kepemimpinan Presiden ke- 7 Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Melalui regulasi tersebut, disebutkan bahwa Tapera merupakan kegiatan untuk mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat. Tujuannya untuk menyediakan pendanaan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Catatan MNC Portal, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sempat menjelaskan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah ketimbang harus mencicil rumah melalui KPR komersial. Hal itu utamanya dilihat dari tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah.
"Kalau menggunakan Tapera ini bisa mendapatkan bunga sebesar 5 persen, kita lihat kalau KPR komersial itu bunganya 11 persen floating," kata Sugiyarto beberapa waktu lalu.
Editor: Aditya Pratama