Menteri Sofyan Sebut Suap Meikarta Terjadi karena Izin Terganjal Pemda
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat memastikan lahan proyek Meikarta seluas 84,5 hektare (ha) tidak ada masalah. Persoalan justru muncul di tingkat pemerintah daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, lahan seluas 84,5 hektare sudah sesuai dengan tata ruang. Dia menolak berkomentar soal sisa lahan yang dibutuhkan Lippo Group karena belum diajukan di tingkat pusat.
Sofyan menilai, kasus dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu petinggi Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin lantaran izin yang terganjal. Selama ini, penerbitan izin memberikan ruang korupsi karena dilakukan secara manual.
"Itu masalah perizinan di tingkat pemda. Makanya perlu OSS (Online Single Submission) seperti ini, supaya izin transparan dan segala macam, sehingga orang tidak perlu pakai jalan-jalan belakang. Dengan mempermudah izin maka suap-suap seperti itu akan berkurang," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Sofyan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi bahwa lahan seluas 84,2 ha sudah tidak bermasalah. Dia juga meminta agar hal itu segera diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.
Pria kelahiran Aceh itu menyebut, peran pemerintah, khususnya Kementerian ATR dalam perizinan hanya sebatas mengawasi kesesuaian antara tata ruang dengan pembangunan. Adapun berbagai izin yang dibutuhkan untuk lahan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain menjadi domain pemda.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, ada dugaan suap berupa komitmen fee untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Ada tiga fase perizinan, yaitu izin 84,6 ha, 252,6 ha, dan 101,5 ha. Adapun yang menjadi objek perkara KPK yaitu izin fase pertama seluas 84,6 ha dengan nilai komitmen fee sebesar Rp13 miliar.
Editor: Rahmat Fiansyah