Menyusul Pergantian Dirut, Begini Catatan BPK untuk PLN
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa catatan kinerja menyusul pergantian Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Catatan itu, disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Dalam laporannya, BPK menyampaikan PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. BPK menilai perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu (8/12/2021).
Manajemen PLN sendiri enggan memberikan tanggapan saat dimintai pandangan oleh MNC Portal Indonesia atas catatan BPK tersebut.
Pemerintah memang terus mendorong agar PLN melakukan efisiensi biaya untuk mencapai tarif listrik yang kompetitif. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).