Meterai Baru Rp10.000 Langsung Dipalsukan, Ini Kata DJP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis bea meterai Rp10.000 untuk menggantikan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, bea meterai yang diluncurkan awal Januari 2021 tersebut sudah dipalsukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, tindakan pemalsuan tersebut merugikan negara.
"Tentunya tindakan pemasluasan melanggar hukum dan merugikan negara, merugikan rakyat Indonesia," katanya, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan meterai palsu pecahan Rp10.000. Tujuh tersangka berikut alat cetaknya diamankan dengan perkiraan kerugian negara Rp12,5 miliar.
Neil mengapresiasi polisi yang membongkar sindikat yang memalsukan ribuan lembar meterai baru tersebut. Dia miris mengetahui meterai itu sudah siap diedarkan.
"Padahal materai yang enggak asli itu melawan hukum. bea materai itu pajak dan dokumen ini sumber penerimaan negara yang kita pakai untuk pembangunan," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah