Minyak Goreng Mahal, Ekonom: Salah Pemerintah Terapkan Dua Harga CPO
JAKARTA, iNews.id - Ekonom Senior, Faisal Basri, mengatakan harga minyak goreng yang mahal saat ini, merupakan kesalahan pemerintah yang menerapkan kebijakan dua harga CPO.
Menurut dia, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar menerapkan harga CPO yang berbeda, meskipun di produksi di kebun yang sama dan dijual ke negara yang sama.
Faisal Basri menjelaskan, kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng ini adalah ulah dari kebijakan dua harga yang berbeda antara kebutuhan CPO untuk biodiesel dan konsumsi/minyak goreng.
"Jadi pemerintah sendiri yang menciptakan, karena pemerintah mengatakan, hai pengusaha CPO kalau kalian jual CPO ke pabrik biodiesel diterapkan harga internasional tidak dipotong pajak ekspor, kalau jual untuk minyak goreng ya harganya 75 dolar AS per barel," kata Faisal Basri, dalam diskusi publik secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sangat menguntungkan produsen CPO, sehingga lebih memilih menjual minyak sawit untuk kebutuhan biodiesel daripada untuk minyak goreng.
Hal itu, dapat dilihat dari data yang dirilis oleh Gabungan Pengasaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), di mana tercatat alokasi CPO untuk kebutuhan energi untuk bio disel lebih besar jika dibandingkan untuk konsumsi atau minyak goreng.
Konsumsi CPO dalam negeri untuk bio disel mengalami peningkatan di Januari 2022 jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021. Pada Januari 2021 konsumsi CPO untuk bio disel mencapai 448.000 ton. Jumlah tersebut melonjak menjadi 732.000 ton per Januari 2022.
Sedangkan konsumsi CPO untuk kebutuhan pangan atau minyak goreng justru menggambarkan hal sebaliknya alias mengalami penurunan. Pada Januari 2021, tercatat konsumsi CPO untuk produk pangan sebesar 763.000 ton, namun pada Januari 2022 menurun menjadi 591.000 ton.
Terkait dengan itu, Faisal Basri mengatakan, pemerintah sebaiknya menetapkan kebijakan satu harga CPO baik untuk ekspor maupun untuk kebutuhan dalam negeri, maupun untuk kebutuhan biodiesel dan konsumsi (minyak goreng)
Perbedaannya hanya pada penerapan pajak. Misalnya, pemerintah dapat menerapkan pajak bagi ekspor CPO, sedangkan untuk penjualan di dalam negeri dibebaskan dari pajak.
"Jadi kalau harga CPO di pasar dunia sebesar 100 dolar AS per barel, maka pengusaha yang menjual CPO ke luar negeri dengan harga tersebut diberlakukan pajak. Sedangkan untuk penjualan CPO di dalam negeri, dilakukan dengan harga yang sama namun tidak terkena pajak," tutur Faisal Basri.
Editor: Jeanny Aipassa