Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

MinyaKita Kemasan 1 Liter Resmi Ditarik dari Pasaran!

Senin, 10 Maret 2025 - 22:56:00 WIB
MinyaKita Kemasan 1 Liter Resmi Ditarik dari Pasaran!
Pemerintah menarik MinyaKita kemasan 1 lite dari pasaran. Foto: MPI/Advenia E
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menarik MinyaKita kemasan 1 liter dari pasaran. Keputusan ini merespons ramainya oknum tertentu mengurangi takaran MinyaKita. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, ada praktik kecurangan yang dilakukan PT AEGA. Dia mencatat, pada 7 Maret 2025 Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA di Depok, Jawa Barat (Jabar). Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lokasi lain.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran,” ujar Budi, Senin (10/3/2025). 

“Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata dia.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.

Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah menindak kecurangan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” beber dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut