Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Minyakkita Bakal Banjiri Pasar Tradisional, Beli Wajib Pakai KTP

Minggu, 05 Februari 2023 - 18:56:00 WIB
Minyakkita Bakal Banjiri Pasar Tradisional, Beli Wajib Pakai KTP
Minyak goreng kemasan Minyakita segera membanjiri pasar tradisional. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional. Untuk membeli minyak tersebut, wajib memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). 

Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksima 5 kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita juga tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp 14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pegadang melanggar itu, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan. 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut