MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
“BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50 persen dan terhenti. Selain itu, tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3,” kata Heru.
Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016, namun tidak diindahkan.
Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya
Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
Editor: Jujuk Ernawati