Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China
Advertisement . Scroll to see content

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:24:00 WIB
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Pengadilan Negeri Cirebon (dok. MNC Finance)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian. Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang oknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara.

Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.

Mantan karyawan PT MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026.

Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal PT MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut