Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

MNC Licensing Hadirkan Knick Knack Official Store di F Thing dan Tokopedia

Jumat, 24 Juli 2020 - 20:25:00 WIB
MNC Licensing Hadirkan Knick Knack Official Store di F Thing dan Tokopedia
MNC Licensing menghadirkan pop up store pertama, Knick Knack Official Store di F Thing dan Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MNC Licensing, pemegang lisensi Nickelodeon di Indonesia menghadirkan pop up store pertama, Knick Knack Official Store. Toko online itu dapat ditemukan di dua marketplace ternama, F Thing dan Tokopedia.

Marketing & Retail Manager MNC Licensing, Marisa Francisca mengatakan, toko online tersebut merupakan salah satu kontribusi MNC Licensing dalam memenuhi keinginan masyarakat untuk membeli barang-barang original, terutama dari merk dagang Nickelodeon. Di tengah tren work from home (WFH), masyarakat cenderung melakukan transaksi online, namun sering tanpa jaminan keaslian produk.

"Untuk itu, Knick Knack Official Store hadir sebagai jawaban penyedia barang – barang asli, di pasar online Indonesia," kata Marisa, Jumat (24/7/2020).

Ada dua kategori barang yang dihadirkan oleh Knick Knack Offical Store, yaitu fashion - merchandise dan mass product. Untuk kategori fashion-merchandise seperti hoody, t-shirt, outerwear, bags, socks, dan sejenisnya Knick Knack Official Store dapat ditemukan melalui www.thefthing.com, marketplace Indonesia pertama yang fokus pada fashion dan merchandise.

Sedangkan untuk mass produk, seperti stationary, botol minum, tas anak, boneka, mainan dan sebagainya, Knick Knack Offical Store bekerja sama dengan marketplace Indonesia nomor satu, Tokopedia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut