MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
JAKARTA, iNews.id – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina menegaskan langkah strategis pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Zona Rokan melalui penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (KBH) MNK Rokan lewat anak usahanya PT PHE Rokan Nonkonvensional. Momentum ini menandai era baru energi Indonesia, dengan MNK Rokan sebagai pionir proyek pengembangan MNK di Indonesia.
Pengembangan MNK menjadi bagian dari strategi jangka panjang PHR untuk menjaga keberlanjutan produksi di tengah tantangan lapangan migas konvensional yang semakin mature, sekaligus membuka sumber daya migas baru bagi ketahanan energi nasional. Perjalanan MNK Rokan dimulai dari pengeboran Gulamo DET-1 pada 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan Kelok DET-1 pada 2024 sebagai bagian dari upaya studi potensi migas non-konvensional di struktur North Aman.
Keberhasilan Gulamo DET-1 dan Kelok DET-1 berdasarkan hasil pengeboran dan pengujian yang telah dilakukan semakin memperkuat keyakinan PHR terhadap potensi pengembangan MNK di struktur North Aman. Struktur ini diperkirakan memiliki sumber daya terambil (recoverable resources) diperkirakan mencapai 724 juta barel setara minyak (MMBOE), yang menjadi dasar bagi PHR untuk melanjutkan tahapan appraisal guna mengonfirmasi besaran sumber daya dan potensi pengembangannya. North Aman menjadi fondasi awal pengembangan MNK yang lebih luas di Wilayah Kerja Rokan, dengan peluang pengembangan pada struktur lain seperti South Aman, Rangau, dan Balam.
Keunggulan ekosistem operasional Zona Rokan, mulai dari keberadaan infrastruktur produksi, fasilitas pendukung, akses operasional, serta ekosistem rantai pasok yang telah berkembang di Zona Rokan menjadi modal penting untuk mendukung pengembangan MNK Rokan secara bertahap.
Pengembangan MNK tidak hanya membutuhkan penerapan teknologi yang kompleks, tetapi juga dukungan dari berbagai komponen ekosistem MNK. Hadirnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 mengenai Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wilayah Kerja Rokan, memberi kepastian regulasi dan fiskal bagi kontraktor, serta kemudahan komersialisasi produksi MNK. Termasuk di dalamnya, skema cost recovery dengan split adaptif dan insentif investasi. Skema ini dirancang guna menyeimbangkan daya tarik investasi dengan penerimaan negara, sekaligus memastikan keberlanjutan proyek jangka panjang.