JAKARTA, iNews.id - Relaksasi atau diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap satu yang berlaku sejak Maret lalu, berakhir 31 Mei 2021. Dengan begitu, mulai hari ini berlaku diskon PPnBM 50 persen dari tarif.
Akibatnya, harga mobil jenis tertentu menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Sebab, saat diskon PPnBM 100 persen, konsumen tidak membayar PPnBM, sedangkan mulai hari ini bakal dikenakan PPnBM 50 persen.
Dongkrak Ekonomi Sumbar, BI Dorong Warga Berbelanja dan Berwisata
Ketentuan diskon PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan ini disebutkan, insentif PPnBM diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, diskon PPnBM 100 persen mulai Maret hingga Mei 2021. Tahap kedua, diskon PPnBM 50 persen diberikan mulai Juni hingga Agustus 2021 dan tahap ketiga, diskon PPnBM 25 persen diberlakukan mulai September sampai Desember 2021.
Kebijakan Diskon PPnBM Bangkitkan Industri Otomotif Nasional
Adapun mobil yang mendapat insentif PPnBM dari pemerintah pada tahun ini, ada dua kategori, yakni kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Mengejutkan, Relaksasi PPnBM Bikin Penjualan Mobil Melonjak 190 Persen
Namun untuk mendapatkan insentif PPnBM, mobil tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku