Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:55:00 WIB
Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter
Berikut daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12 persen. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. 

Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan diri punya 100 persen penuh, 12 per 12," ucap Suryo dalam media briefing Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Suryo menambahkan, jika barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang lebih tinggi, kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.

"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut