Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan diri punya 100 persen penuh, 12 per 12," ucap Suryo dalam media briefing Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suryo menambahkan, jika barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang lebih tinggi, kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.
"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," ucapnya.