Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Menko Luhut: Perkantoran Hanya Boleh Diisi 10 Persen Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan wilayah perkantoran hanya diizinkan diisi oleh 10 persen karyawan atau staf untuk operasional selama masa PPKM Darurat.
Keputusan itu, dibuat dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada Rabu (7/7/2021).
Menurut Menko Luhut, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19, Satgas PPKM Darurat melakukan beberapa penyesuaian aturan.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/7/2021)
Menko Luhut menerangkan bahwa untuk sektor esensisal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, khususnya yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.