MUI Tegaskan Tak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel, Partai Perindo: Beri Ketenangan di Masyarakat
Menurut Abdul Khaliq -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini, -- sesungguhnya substansi dari fatwa MUI tersebut adalah mengenai hukum terhadap perjuangan Palestina merdeka adalah wajib.
“MUI tidak secara eksplisit menyebutkan jenis, bentuk, dan merek barang produk Israel, karena memang tidak ada kompetensi MUI untuk hal tersebut," ucap Abdul Khaliq.
Sebelumnya, beredar konten unggahan di medsos berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh MUI karena terafiliasi dengan Israel. Konon, daftar tersebut diklaim sebagai rilis resmi MUI.
MUI secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel.
Pihaknya juga telah memberi klarifikasi yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel. Miftahul Huda menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
Editor: Puti Aini Yasmin