Mulai Besok STRP Tak Berlaku, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
JAKARTA, iNews.id – PT KAI Commuter memberlakukan syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin mulai besok, Sabtu (11/9/2021). Dengan demikian, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya tidak berlaku.
"Besok (11/9/2021) seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, saat di stasiun, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan Barcode atau QR code lewat aplikasi PeduliLindungi. Kemudian petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas, sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Begitu juga bagi pelajar yang akan melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, bisa menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Anne menuturkan, pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut saat ini, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Adapun sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Editor: Jujuk Ernawati