Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen untuk Anak 6-17 Tahun, KAI: Berlaku Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membebaskan anak usia 6-17 tahun yang telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19 dari kewajiban menunjukkan hasil tes antigen saat menumpang kereta api (KA) jarak jauh. Peraturan baru tersebut, berlaku mulai hari ini, Rabu (20/4/2022).
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” urainya.
Dari data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.