JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang kereta jarak jauh menunjukkan hasil tes Covid-19. Kebijakan ini tidak berlaku bagi anak kecil.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, ketentuan tes dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat moda transportasi umum. Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dadan menjelaskan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatra, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," kata Dadan, Senin (21/12/2020).
Editor : Rahmat Fiansyah