JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). Kebijakan tersebut berakhir hingga 8 Januari 2021.
EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah meneybut, hasil rapid test antigen negatif harus ditunjukkan sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia mengatakan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.
Editor : Rahmat Fiansyah