Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember

Senin, 21 Desember 2020 - 09:45:00 WIB
Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember
PT KAI (Persero)mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). Kebijakan tersebut berakhir hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah meneybut, hasil rapid test antigen negatif harus ditunjukkan sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut