Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5%, Prabowo Singgung Daya Beli dan Kesejahteraan Buruh
Jumat, 29 November 2024 - 18:12:00 WIB
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.
Editor: Puti Aini Yasmin