Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti
Advertisement . Scroll to see content

Nakes Terima Kelebihan Insentif Ratusan Ribu hingga Rp50 Juta Tak Ditagih tapi...

Senin, 01 November 2021 - 19:56:00 WIB
Nakes Terima Kelebihan Insentif Ratusan Ribu hingga Rp50 Juta Tak Ditagih tapi...
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nakes yang terima kelebihan insentif ratusan ribu hingga Rp50 juta tak akan ditagih. Foto: Iqbal DP
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan pembayaran insentif tidak perlu mengembalikannya. Kelebihan insentif tersebut juga tidak akan ditarik kembali. 

Solusinya akan dilakukan skema kompensasi, di mana kelebihan pembayaran insentif yang diterima nakes dianggap sebagai kompensasi pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan untuk tidak menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes sudah didiskusikan bersama dengan BPK.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.

Dia juga berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan insentif tidak perlu khawatir dengan persoalan itu. Dia meminta kepada para nakes untuk tetap fokus bekerja.

"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," ucapnya.

Adapun besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya antara Rp178.000 hingga Rp50 juta per orang. Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes RI.

Kelebihan pembayaran insentif nakes pada pembayaran periode Januari sampai Agustus 2021 tersebut akibat kesalahan input data di masa transisi dari sistem pembayaran sebelumnya.

"Sayang sekali pada saat adanya perubahan ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, prosedur yang tidak diikuti tersebut itu adalah cleansing data. Karena satu prosedur itu tidak terlaksana, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," tutur Agung.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut