Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Pamer Pistol dan Ngaku Ring 1 Istana Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Koboi Duren Sawit: Mundur dari CEO, Terjerat Kasus Hukum

Minggu, 04 April 2021 - 12:05:00 WIB
Nasib Koboi Duren Sawit: Mundur dari CEO, Terjerat Kasus Hukum
Muhammad Farid Andika mundur dari jabatannya sebagai CEO Restock.id menyusul aksi koboi menodongkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Muhammad Farid Andika menjadi pemberitaan di media massa dalam beberapa hari terakhir. Namanya mencuat setelah aksinya menodongkan senjata api di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

Akibat kasus tersebut, Farid mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO (Chief Executive Officer) Restock.id. Untuk sementara waktu jabatan CEO Restock dijabat Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan.

"Untuk sementara kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insyaallah minggu depan kita akan bantu startup yang fenomenal dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya. Kami mengajak masyarakat untuk objektif dan tenang dalam menanggapi isu yang ada," ujar Chief of Sales Restock, Rega Sardjono, Sabtu (3/4/2021).

Restock merupakan peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM membutuhkan Pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan Pemberi Pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut. 

Sementara itu, Farid saat ini harus berurusan dengan Kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya. Farid (MFA) berhasil diamankan polisi di parkiran sebuah mal di Jakarta Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri juga menyebut bahwa Farid telah ditahan. "Pagi tadi (kemarin) gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri.

Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut