Pria Pamer Pistol dan Ngaku Ring 1 Istana Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti
JAKARTA, iNews.id - Pria bernama Zabidi, yang sempat bikin geger warga Depok karena mengaku sebagai 'ring satu istana' dan menunjukkan senjata air gun ke arah warga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
"Sudah (jadi tersangka)," ucap Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Zabidi disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main, dia bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," tuturnya.