Nilai Ambang Batas CPNS 2023 untuk Lulus SKD Terbaru, Cek di Sini!
JAKARTA, iNews.id - Nilai ambang batas CPNS 2023 penting diketahui para pelamar. Agar lolos dalam Seleksi Keterampilan Dasar (SKD), ketahui besaran nilainya di sini.
Sepert diketahui, dalam pelaksanaan SKD terdapat tiga materi yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Angka ini terdiri atas nilai ambang batas CPNS untuk TWK sebesar 65, TIU sebesar 80 dan TKP sebesar 166.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” bunyi Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 dikutip Senin (23/10/2023).
Namun, untuk seleksi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nah semoga kalian bisa meraih nilai ambang batas CPNS 2023 ya!
Editor: Puti Aini Yasmin