Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

BEKASI, iNews.id – Seorang polisi gadungan di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap usai menipu warga hingga total Rp86 juta. Pria berusia 59 tahun itu menggunakan seragam lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk melancarkan aksinya.
Pelaku meyakinkan korbannya dengan mengaku bisa membantu mengurus perkara hukum hingga meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tidak sedikit korban yang percaya dan menyetorkan uang puluhan juta rupiah untuk jasa ilegal tersebut.
Polres Metro Bekasi menjelaskan, modus pelaku cukup beragam. Terkadang pelaku mengaku bisa mengurus perkara, bisa meloloskan CPNS, dan mengurus proyek. Jadi memang variasinya cukup banyak.
Sejauh ini sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penipuan tersebut, pelaku berhasil mengantongi total uang Rp86 juta. Namun, aksinya akhirnya terhenti setelah aparat menangkapnya dan menggiringnya ke Mapolres Metro Bekasi.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah. Kini dia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum.
Dengan tertangkapnya polisi gadungan ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang tertipu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas jika ada seseorang yang mengaku anggota kepolisian dengan menawarkan jasa pengurusan kasus atau rekrutmen CPNS.
Editor: Abdul Haris