OJK bakal Blacklist Rekening Terkait Judi Online, Tak Bisa Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nantinya, nama-nama pemilik rekening akan dimasukkan dalam satu sistem informasi khusus yang dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan.
Jika nama pemilik rekening telah masuk daftar pada sistem informasi tersebut, sudah dipastikan orang tersebut tidak dapat menikmati seluruh layanan jasa keuangan.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online. Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Rizal menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan ancaman sekaligus efek jera kepada masyarakat yang masih memainkan judi online. Sebab, kehadiran judi online tersebut berdampak sektor perekonomian, sosial, dan budaya di masyarakat.
"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini," tuturnya.