Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas
Advertisement . Scroll to see content

OJK Beri Sanksi Keras Perusahaan yang Debt Collector-nya Melanggar Hukum

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:28:00 WIB
OJK Beri Sanksi Keras Perusahaan yang Debt Collector-nya Melanggar Hukum
OJK tidak menolerir debt collector yang melanggar aturan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum ketika melakukan penagihan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak akan menolerir debt collector yang melanggar hukum dan OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, heboh 11 debt collector menghalangi sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi. Diduga karena kendaraan yang dikendarainya menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi itu terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu. Akibat hal itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut