OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau kerap disebut fintech pinjaman online (pinjol).
Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menuturkan, pihaknya menyetujui pengembalian izin usaha keduanya. Dengan telah dicabutnya izin usaha, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala," ucap Aman dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (13/7/2024).
Aman menambahkan, OJK akan tetap memantau kewajiban dua penyelenggara tersebut seperti menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tuturnya.
Perlu diketahui, Jembatan Emas beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl Senayan No 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl Prof DR Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Editor: Aditya Pratama