OJK Izinkan 6 Perusahaan Jual Produk Asuransi Secara Online
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin kepada sejumlah perusahaan asuransi untuk menjual produk secara online. Izin itu diberikan seabgai bentuk relaksasi di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, pandemi Covid-19 membuat agen asuransi kesulitan bertemu langsung dengan calon nasabah.
"Untuk itu, beberapa waktu lalu OJK memberikan relaksasi agar bisa menjual produk asuransi secara daring atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi secara digital," katanya, Senin (24/8/2020)
Dia menjelaskan, sebelum menjual produk secara daring, perusahaan asuransi wajib memaparkan program kepada OJK. Hal itu perlu dilakukan agar governance tetap terjaga.
"Kami sudah mengeluarkan izin kepada 6 perusahaan untuk menjalankan penjualan secara digital, dan ada 4 perusahaan lagi yang sedang proses persetujuan." ucapnya.
Menurut Riswinandi, setelah pandemi, penjualan produk digital akan memiliki peranan yang sangat penting. Namun, dia mengingatkan supaya perusahaan asuransi tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, terutama aspek perlindungan konsumen.
"Teknologi seharusya dapat memperkuat manajemen risiko oleh perusahaan asuransi," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah