Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM
Advertisement . Scroll to see content

OJK Izinkan BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Selasa, 19 September 2023 - 06:30:00 WIB
OJK Izinkan BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Gedung Bursa Efek Indonesia.(foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyelenggara bursa karbon. Hal itu, tertuang dalam izin usaha yang diterbitkan OJK dalam KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/9/2023).

Luthfy menjelaskan, pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon bakal diluncurkan pekan depan, tepatnya pada 26 September 2023 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Mahendra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut