OJK: Jangan Keliru, Dompet Digital OVO Berbeda dengan OVO Finance Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan, pengelola dompet digital atau perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO) adalah institusi yang berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang izin usahanya telah dicabut.
Dia menjelaskan, PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO. OVO merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan bukan payment getaway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting untuk mengimbau agar masyarakat tidak keliru," kata Sekar kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/11/2021).
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memahami perbedaan perusahaan tersebut. Kedua perusahaan itu tidak saling berkaitan.
"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia (yang dicabut izin usahanya) agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," ujarnya.
Sementara Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OFI sebagai perusahaan multifinance tidak ada kaitan sama sekali dengan Visionet Internasional (OVO). PT Visionet Internasional merupakan perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari BI.
"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Harumi.
Dia pun memastikan, pencabutan izin OFI oleh OJK tidak tidak mempengaruhi semua lini bisnis di kelompok usaha OVO, sehingga tetap berjalan normal seperti biasa.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.
Adapun pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Jujuk Ernawati