Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya

Rabu, 10 November 2021 - 07:15:00 WIB
Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya
OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan usaha sudah dilakukan pada 19 Oktober 2021 lalu. 

Pencabutan izin usaha OVO Finance berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Sementara Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

"Dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, dikutip Rabu (10/11/2021).

Adapun hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance, yakni:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut