OJK Klarifikasi soal Dana Pensiun Tambahan Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun. Rencana itu nantinya akan masuk dalam program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat (6/9/2024) lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Sehingga, setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," ucap Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-redeem.
"Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," tuturnya.