Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

OJK Klarifikasi soal Dana Pensiun Tambahan Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Minggu, 08 September 2024 - 14:48:00 WIB
OJK Klarifikasi soal Dana Pensiun Tambahan Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasannya
ilustrasi gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk dana pensiunan baru (Foto: Ist/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi sederhananya, uang pensiunan tidak dapat dicairkan selama 10 tahun adalah kurang tepat.

"Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," ujar Ogi.

Namun, ada pengecualian di mana OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi, lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta yang boleh dicairkan sekaligus.

Menurut Ogi, OJK juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, yang ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta.

"Nah, jadi ini adalah program pensiun. Jadi, berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," kata Ogi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut