OJK Panggil DanaCita Buntut Viral ITB Tawarkan Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita). Hal itu buntut viralnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa ITB memang memiliki program kerja sama dengan perusahaan terkait dalam fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa.
“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK, Selasa (30/1/2024).
Perlu digarisbawahi, kata Mahendra, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
“Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yg dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” ujar Mahendra.
Untuk itu, OJK akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga mentengahkan aspek perlindungan konsumen.
“Berkaitan apakah ada program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, mungkin kami harus bertanya kepada pemerintah nanti bicara terpisah barang kali sekiranya ada karena tentu OJK tidak memiliki kewenangan seperti itu. Kami hanya mencatat bahwa memang ada program beasiswa yg diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas,” kata dia.
Adapun yang menjadi perbedaan penting dari apa yang biasa dikenal dengan istilah bahasa Inggrisnya ‘student loan’ dengan apa yg diberikan fasilitasinya oleh perusahaan pinjol.
“Kalau untuk student loan biasanya program pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Sedangkan peer to peer lending sesuai namanya tentu ada jarak dan kondisinya yg harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak,” kata Mahendra.
Untuk mendapatkan perspektif yg tepat, OJK juga ingin menggarisbawahi bahwa perusahaan pinjol secara menyeluruh saat ini dilihat dari kacamata akumulasi pinjamannya yg sudah diberikan kepada peminjam hampir Rp600 triliun dan jumlah yg diberikan kepada UMKM secara proporsional semakin meningkat.
Hal ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan dan di lain pihak tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan tadi sesuai peraturan yg berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct.
Editor: Puti Aini Yasmin