Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, Dana Peserta Dialihkan ke DPLK

Senin, 13 Desember 2021 - 17:14:00 WIB
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, Dana Peserta Dialihkan ke DPLK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, mengatakan peserta dana pensiun Chevron Pacific Indonesia diharapakan tetap tenang. Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).  

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ihsanuddin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dana Pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung bubar efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.

"Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Ihsanuddin.

Dalam KDK tersebut, lanjutnya, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, antara lain Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggotanya.

Dia menjelaskan, Tim Likuidasi tersebut akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut