OJK Sebut Dua Perusahaan Berminat Terbitkan Obligasi Hijau
"Perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tapi ini lebih ke konservasi alam. Ya itu nanti kaitannya pemanfaatannya nanti," tuturnya.
Hoesen juga mengatakan, perusahaan yang menerbitkan obligasi hijau akan mendapatkan insentif fiskal dari sisi pajak. Namun ia belum bisa menyampaikan berapa besaran insentif pajaknya. Sebab, OJK sampai saat ini belum menetapkan secara resmi dan belum berbicara dengan otoritas terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang punya otoritasnya insentif itu belum dibicarakan. Jangan tanya ke saya, otoritas pajaknya bukan saya," ucapnya.
Untuk diketahui, peraturan mengenai obligasi hijau diterbitkan OJK pada 29 Desember 2017 dan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Melalui skema ini, perusahaan yang menerbitkan obligasi hijau ini harus menggunakan hasil penerbitan untuk membiayai kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan seperti energi baru dan terbarukan, efisiensi energi, bangunan hijau (green building), transportasi ramah lingkungan, dan lain-lain.
Tren obligasi hijau terus menguat di level global. Pada tahun 2016, total penerbitan obligasi hijau mencapai 81,6 miliar dolar AS atau Rp1.090,92 triliun. Pada tahun 2017, angka penerbitannya terus meningkat mengingat pada akhir kuartal III-2017 sudah mencapai 83 miliar dolar AS atau setara Rp1.109,46 triliun.
Editor: Ranto Rajagukguk