Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

OJK Ungkap Ada 154 Fintech Lending, 1 Perusahaan Batal Terdaftar

Selasa, 24 November 2020 - 18:09:00 WIB
OJK Ungkap Ada 154 Fintech Lending, 1 Perusahaan Batal Terdaftar
OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 154 perusahaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, terdapat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ucap dia. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut