Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Usut Dugaan Keterlibatan Pegawai soal Gratifikasi IPO di BEI

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:59:00 WIB
OJK Usut Dugaan Keterlibatan Pegawai soal Gratifikasi IPO di BEI
OJK usut dugaan keterlibatan pegawai soal gratifikasi IPO di BEI. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mendalami dugaan keterkaitan pegawai OJK terhadap kasus gratifikasi. Kasus itu diduga berkaitan dengan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan, Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Kabar ini muncul dari sebuah surat yang masuk dalam ruang media/press room wartawan pasar modal.

Surat tersebut menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut terlibat.

“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” bunyi surat tersebut.

OJK Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Gratifikasi

Aman menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan. Termasuk, menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. 

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan

Adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” ucap Aman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut