Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:53:00 WIB
 Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya
Kendaraan roda dua termasuk ojek online akan dilarang beroperasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang ojek online (ojol) beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).  Bahkan  penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat. 

Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah, mengatakan Badan Otorita IKN, mengatakan hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.

Menurut Rediansyah, Badan Otorita IKN melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik mengantar paket, seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota saat ini.

Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya. 

"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Rediansyah menjelaskan untuk mobilitas di KIPP sendiri nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah. 

Sedangkan untuk perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micro mobility yang nantinya akan disediakan Badan Otorita, dan dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket.

Bahkan menurutnya, berdasarkan rencana pengembangan IKN kedepan, untuk mobilitas di dalam kawasan KIPP sendiri targetnya 80 persen menggunakan transportasi publik, dan hanya 20 persen kendaraan pribadi yang boleh berlalu-lalang di IKN.

"Kecuali kendaraan dinas seperti Presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifikasi-spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya sendiri," kata Rediansyah.

Meski demikian Nusantara pada tahun 2045 diharapkan sudah mampu menjadi percontohan di Indonesia sebagai kota net zero karbon. Paling tidak, sudah bersih dari emisi yang dihasilkan kendaraan konvensional karena penggunaan kendaraan listrik.

"Fully EV (electric vehicle) -nya di 2045. Masa transisi kita coba dulu di KIPP, yang very zero net carbon, tidak ada kendaraan bensin. Nanti pelan-pelan meluas (seluruh wilayah pengembangan IKN)," tutur Rediansyah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut