Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI

Sabtu, 20 Januari 2018 - 20:47:00 WIB
Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) menyebut mainan dalam jumlah sedikit yang diperoleh dari luar negeri seharusnya tidak perlu mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pernyataan tersebut merespon beredarnya video penghancuran mainan elektronik yang diunggah oleh sebuah akun bernama Ferrianto Kartika di salah satu platform media sosial. Mainan tersebut diakui Ferrianto hanya tiga unit dan nilainya tidak lebih dari 50 dolar Amerika Serikat (AS). Aparat bea cukai menilai mainan tersebut tidak memiliki SNI.

Ketua AMI Sutjiadi Lukas mengatakan, proses pengajuan SNI bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu paling tidak satu minggu. Lagipula, kata dia, mainan tersebut tergolong barang oleh-oleh sehingga tidak perlu SNI.

“Jadi, tidak bisa perorangan. Kalau menyangkut oleh-oleh atau hand carry sesuai dengan MoU WTO itu tidak bermasalah, karena jika ada turis asing bawa oleh-oleh dari Indonesia ke luar negeri juga tidak ditanyakan,” kata Sutjiadi, Sabtu (20/1/2018).

Sutiadji menjelaskan, barang yang dikenakan SNI adalah barang yang sifatnya diperjualbelikan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki badan hukum bukan perorangan.

“Jadi, kalau untuk barang diperjualbelikan, itu baru harus urus SNI-nya. Yang mengurus SNI itu harus berbadan hukum. Dalam pengurusan SNI itu harus orang yang mengajukan barang itu adalah importir berbadan hukum yang mempunyai perusahaan atau PT, punya SIUP, TDP, dan NPWP. Jadi, persyaratannya lengkap menyangkut perusahaan,” ucapnya.

Dia menuda, para aparat bea cukai yang menahan mainan milik Ferrianto tidak bisa membedakan barang yang dibeli hanya untuk hobi atau oleh-oleh semata dengan barang dikomersilkan. Barang yang dikenakan SNI, kata dia, untuk barang non elektronik dari luar negeri maksimal 8 item, sementara jenis elektronik sebanyak 13 item.

“Jadi, ada ketidakpahaman para oknum bea cukai di lapangan. Jadi, itu juga ada aturan maksimal tiga. Kalau itu item yang sama, misalnya saya bawa boneka dengan item yang sama maksimal tiga. Lebih dari tiga item yang sama mereka harus bayar sekitar 10 persen pajaknya. Jadi, saya tegaskan lagi pengurusan SNI tidak bisa perorangan,” katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut