Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski jabatannya telah dicopot. Adapun, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei lalu, dan tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemecatan terhadap Andhi dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK.
"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ujar Nirwala kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dia menambahkan, Andhi bisa dipecat sebagai PNS setelah resmi ditahan oleh KPK.
"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," ucap Nirwala.