Ombudsman: Minyak Goreng Langka sejak Ada Kebijakan HET
JAKARTA, iNews.id - Hasil penyelidikan Ombudsman menunjukkan minyak goreng menjadi langka di pasaran sejak ada kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), pada akhir Januari 2022.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan sebelum berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) terkait minyak goreng dikeluarkan, keberadaan produk tersebut masih banyak beredar di pasaran meskipun harganya mahal.
Saat Permendag Nomor 01 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 dikeluarkan, minyak goreng masih banyak beredar di masyarakat, namun harganya sebagian masih mahal.
Permendag Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit, dikeluarkan pada 11 Januari 2022.
Sedangkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit, dikeluarkan pada 19 Januari 2022.
"Tapi sejak Permendag Nomor 06 Tahun 2022 dikeluarkan, minyak goreng lenyap tak terlihat, padahal harga barang sudah dimurahkan oleh pemerintah," kata Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Adapun Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, dikeluarkan pada 26 Januari 2022.
Dia mengungkapkan, saat ini isu seputar minyak goreng telah bergeser dari mahal menjadi langka. Pasalnya, sebelum adanya berbagai Permendag, minyak goreng banyak ditemukan di pasaran meskipun dengan harga yang mahal.
"Jadi kalau kita lihat per hari ini, isu minyak goreng ini sudah berubah dari yang tadinya mahal menjadi langka. Kalaupun ada, harganya masih mahal karena tak semua memberlakukan HET," ujar Yeka Hendra Fatika.
Yeka menambahkan, selama kurun waktu Februari hingga Maret 2022, Ombudsman RI telah melakukan pemantauan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menambahkan, dari 274 pasar yang didatangi Ombudsman, meliputi pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu, para pedagang semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat.
Editor: Jeanny Aipassa