Asosiasi Pedagang Pasar Curhat Kebijakan Kemendag Soal Minyak Goreng Murah Tak Sesuai Janji
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal minyak goreng murah tak sesuai janji.
Menurut Ketua Umum APPSI, Sudaryono, janji Kemendag untuk mendistribusikan minyak goreng murah ke pasar tradisional setelah ritel modern, pada kenyataannya tidak terealisasi secara merata sesuai skema yang dijanjikan.
"Kemendag menjanjikan seminggu setelah ritel modern mendistribusikan minyak goreng murah, pasar tradisional akan mendapatkan gilirannya. Tapi kenyataannya lebih dari seminggu, minyak goreng murah masih belum tersedia di pasar tradisional. Itu kami tunggu-tunggu loh, tapi enggak ada sama sekali," ujar Sudaryono, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).
Menurut dia, dengan kondisi saat ini, pasar tradisional harus lebih diprioritaskan dalam distribusi minyak goreng murah. Pasalnya, pedagang di pasar tradisional yang sangat terpukul dengan kelangkaan minyak goreng. Hal itu, juga berimbas kepada masyarakat kecil.
Dia menjelaskan, dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat terkait pandemi Covid-19, pembeli jarang datang ke pasar tradisional. Seiring dengan naiknya sejumlah barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, banyak pedagang di pasar tradisional yang mengaku sepi pembeli.