Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Omicron Sampai ke Negara Tetangga, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional

Sabtu, 04 Desember 2021 - 13:01:00 WIB
Omicron Sampai ke Negara Tetangga, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional
Omicron sampai ke negara tetangga, ini aturan baru perjalanan internasional. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Pasalnya, varian baru Covid-19 ini sudah masuk ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021. SE ini memuat aturan-aturan baru terkait perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE 102 dan 106 merupakan tindak lanjut dari addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik dari internasional dan domestik," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/12/2021).

Dalam SE 106 dijelaskan alur lengkap kedatangan internasional. Sebelum berangkat, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-Hac di PeduliLindungi.

Setelah sampai di bandara tujuan, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka harus melakukan karantina 10 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-9.

Khusus untuk WNI yang berasal dari 11 negara yang aksesnya ke Indonesia ditutup, mereka harus karantina selama 14 hari. Kemudian harus kembali melakukan tes PCR di hari ke-13.

SE ini juga menambah aturan wajib PCR bagi kru pesawat setelah sampai di Indonesia, jadi tidak hanya saat keberangkatan saja. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Desember 2021.

"Hal-hal lain terkait perkembangan Omicron ini tidak hanya di 11 negara, namun memang Omicron ini sudah ada di negara tetangga jadi kita lakukan hal lebih aware. Kita harap filter kita berjalan sebagaimana mestinya sehingga mencegah Omicron masuk dan tidak ada third wave di negara kita," tutur Novie.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut