Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10
Advertisement . Scroll to see content

Online Single Submission Diresmikan, Urus Izin Kini Kurang dari 1 Jam

Senin, 09 Juli 2018 - 10:45:00 WIB
Online Single Submission Diresmikan, Urus Izin Kini Kurang dari 1 Jam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) bersama menteri dan pejabat tinggi pemerintah saat meresmikan sistem online single submission di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018). (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sistem perizinan terpadu satu pintu (online single submission/OSS) diresmikan. Kini, investor yang mengurus perizinan bisa dilayani lebih cepat dan mudah kurang dari satu jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem ini akan menyatukan pelayanan perizinan berusaha yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Berbeda dengan perizinan terpadu satu pintu (PTSP), sistem ini dapat diakses masyarakat secara daring dimanapun dan kapanpun.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Peresmian ini dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hingga Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn.) Moeldoko.

Darmin mengatakan, sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem ini juga telah diujicoba  di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu. Rancang bangun sistem ini menggunakan interkoneksi dan integrasi PTSP yang ada di BKPM dengan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut