Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10
Advertisement . Scroll to see content

Online Single Submission Diresmikan, Urus Izin Kini Kurang dari 1 Jam

Senin, 09 Juli 2018 - 10:45:00 WIB
Online Single Submission Diresmikan, Urus Izin Kini Kurang dari 1 Jam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) bersama menteri dan pejabat tinggi pemerintah saat meresmikan sistem online single submission di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018). (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW (Indonesia National Single Window) dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” katanya.

Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, sistem ini merupakan langkah yang positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi yang sudah berjalan, kata dia, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut