Otorita IKN Diminta Kawal Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga
Dia juga mengingatkan Otorita IKN untuk berpedoman pada rencana tata ruang dalam penerbitan izin untuk pemanfaatan ruang di wilayah IKN. Menurutnya, harus ada kejelasan dalam pemisahan kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya.
“Harus jelas mana saja kawasan lindung dan mana saja kawasan budi daya. Hal ini harus benar-benar dipatuhi Otorita dalam penerbitan izin nanti. Kewenangan ini harus dijaga betul supaya hati-hati dalam memberikan izin yang nantinya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan keserasian pemanfaatan ruang di IKN,” tuturnya.
Dia juga berpesan agar Otorita dapat mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar IKN. Ini agar tidak menimbulkan fenomena urban sprawl akibat pembangunan yang tidak terencana dan tidak teratur.
“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di wilayah Jabodetabek, yang dulu area sekitar Jakarta ini masih perkebunan. Tapi sekarang berubah 180 derajat menjadi kawasan terbangun yang didominasi kegiatan perumahan, perkantoran, dan jasa," ucapnya.
"Untuk itu, meski hal ini belum terjadi di IKN, tapi kita harus antisipasi dari sekarang,” tambah Puteri.