Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Otorita IKN Diminta Kawal Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:36:00 WIB
Otorita IKN Diminta Kawal Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga
Otorita IKN diminta kawal proses ganti rugi pembebasan lahan warga. (Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin berharap Otorita IKN mengawal proses ganti rugi pembebasan lahan di ibu kota baru tersebut. Pasalnya, beberapa warga mengaku nilai ganti ruginya kecil. 

“Saya minta Otorita IKN mengawal proses ganti rugi atas pembebasan lahan di IKN kepada rumah tangga yang terdampak proyek ini. Kita harus tetap humanis dan jangan sampai ada pemaksaan kesepakatan," kata dia keterangannya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Karena beberapa warga yang lahannya terdampak mengaku nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding. Padahal, banyak pihak yang menyebut harga tanah di IKN sudah melejit, sehingga perlu ganti rugi yang sesuai,” imbuhnya. 

Puteri juga mendorong Otorita IKN mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif guna mengejar pemenuhan kebutuhan anggaran pembangunan IKN. Alasannya, karena porsi pembiayaan IKN dari APBN hanya 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya dari investor. 
 
“Artinya, investasi swasta, skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), pendanaan internasional, pendanaan kreatif itu menjadi tumpuannya. Untuk itu, Otorita IKN Nusantara harus terus mengejar dan menyinergikan sumber-sumber pendanaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menyampaikan ada 142 investor dalam dan luar negeri yang menyatakan minat melalui Letter of Intent (LoI) untuk berinvestasi di IKN. Dari jumlah itu, 90 di antaranya serius investasi proyek IKN. 

Dia juga mengingatkan Otorita IKN untuk berpedoman pada rencana tata ruang dalam penerbitan izin untuk pemanfaatan ruang di wilayah IKN. Menurutnya, harus ada kejelasan dalam pemisahan kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya.

“Harus jelas mana saja kawasan lindung dan mana saja kawasan budi daya. Hal ini harus benar-benar dipatuhi Otorita dalam penerbitan izin nanti. Kewenangan ini harus dijaga betul supaya hati-hati dalam memberikan izin yang nantinya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan keserasian pemanfaatan ruang di IKN,” tuturnya.

Dia juga berpesan agar Otorita dapat mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar IKN. Ini agar tidak menimbulkan fenomena urban sprawl akibat pembangunan yang tidak terencana dan tidak teratur. 

“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di wilayah Jabodetabek, yang dulu area sekitar Jakarta ini masih perkebunan. Tapi sekarang berubah 180 derajat menjadi kawasan terbangun yang didominasi kegiatan perumahan, perkantoran, dan jasa," ucapnya. 

"Untuk itu, meski hal ini belum terjadi di IKN, tapi kita harus antisipasi dari sekarang,” tambah Puteri. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut